Sengketa Tanah Wakaf Masjid di Kulim, BWI dan Kemenag Riau Turun Tangan Cari Solusi

 

 

 

PEKANBARU – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Provinsi Riau bersama Kantor Perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau melakukan kunjungan lapangan ke lokasi sengketa tanah wakaf Masjid Nurul Ikhlas di Jalan Lintas Timur KM 14, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Kulim, Pekanbaru, pada Rabu (17/9/2025).

Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua BWI Riau, H. Abdul Rasyid Suharto Pua Upa, M.Ed, dan Kepala Bidang Penais Zakat dan Wakaf (Penaizawa) Kemenag Riau, H. Mas Jekki Amri. Mereka didampingi oleh Ketua Tim Wakaf Kemenag Riau, H. Sobari, S.Ag., serta Ketua Divisi Pemberdayaan Nazhir dan Pengelolaan Aset Wakaf BWI Riau, H. Budi Suhari, MM.

Tujuan kunjungan adalah untuk meninjau secara langsung dan mendengarkan aspirasi masyarakat terkait sengketa tanah wakaf seluas 590 m² yang telah bersertifikat tersebut, yang saat ini diduga dikuasai oleh pihak ketiga secara pribadi.

Dalam dialog yang berlangsung khidmat dengan pengurus masjid, tokoh masyarakat, serta perangkat RT dan RW setempat, pengurus masjid memaparkan kronologis detail bagaimana aset wakaf itu dapat beralih ke tangan pihak lain, yang jelas-jelas tidak sesuai dengan ikrar dan peruntukan wakaf awal.

 

 

 

Menanggapi paparan tersebut, Ketua BWI Riau, H. Abdul Rasyid Suharto Pua Upa, menegaskan komitmen untuk menyelesaikan persoalan ini dengan langkah-langkah bijaksana. “Prinsip kami adalah kehati-hatian dan mengutamakan penyelesaian yang elegan. Kami akan mendorong musyawarah untuk mufakat, namun semua proses harus berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, H. Mas Jekki Amri dari Kemenag Riau menekankan pentingnya mencari solusi yang komprehensif dan memenuhi semua aspek. “Solusi yang kita bangun bersama harus aman secara syar’i, yaitu sesuai dengan syariat Islam; aman secara regulasi, yaitu berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan yang tak kalah penting, aman secara NKRI, artinya tidak menimbulkan konflik dan menjaga kerukunan,” jelasnya.

Rombongan dari BWI dan Kemenag kemudian memberikan pengarahan mengenai langkah-langkah hukum dan administratif yang perlu ditempuh untuk mengembalikan aset wakaf tersebut kepada peruntukannya semula. Dengan pendampingan dari kedua lembaga ini, diharapkan aset wakaf dapat dikelola secara produktif kembali untuk kemaslahatan umat.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *