Rapat Persiapan Penyusunan Peta Jalan Keuangan Sosial Syariah (wakaf) di Provinsi Riau

Pekanbaru, Rabu 09 Oktober 2024 — Rapat Persiapan Penyusunan Peta Jalan Keuangan Sosial Syariah (Wakaf) Provinsi Riau diadakan di kantor Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi Riau. Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan Biro Ekonomi Riau, Ibu Indri, serta pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Riau. Dari BWI Riau, hadir Bapak Abdul Rasyid, Ketua BWI Riau, Bapak Yudi Irwan yang menjabat sebagai Divisi Pembinaan Nazhir BWI Riau, dan Bapak Dimas Pradhasumitra M, Kepala Sekretariat BWI Riau.

Rapat ini merupakan langkah awal dalam menyusun peta jalan untuk memajukan pengelolaan keuangan sosial syariah, khususnya wakaf di Provinsi Riau.Diskusi difokuskan pada bagaimana wakaf dapat lebih dioptimalkan untuk kesejahteraan masyarakat melalui pendekatan syariah yang modern dan transparan.

Dalam rapat tersebut, beberapa poin penting diangkat, seperti perlunya penyelarasan antara program-program pemerintah dengan inisiatif BWI dan lembaga keuangan syariah. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sinergi dalam memajukan wakaf produktif, yang dapat mendukung penguatan ekonomi lokal melalui pemanfaatan aset wakaf yang ada.

Ketua BWI Riau menyampaikan bahwa peta jalan ini akan menjadi panduan bagi semua pihak dalam mendorong inovasi dan profesionalisme dalam pengelolaan wakaf. “Kami berharap peta jalan ini dapat menjadi acuan untuk pengembangan wakaf di Riau, agar manfaatnya lebih terasa luas bagi masyarakat,” ujar ketua BWI Riau.

Rapat ini juga menyoroti pentingnya pelatihan dan edukasi bagi nazhir, agar mereka mampu mengelola aset wakaf dengan lebih efektif. Dengan adanya peta jalan ini, diharapkan pengelolaan keuangan sosial syariah di Riau, khususnya terkait wakaf, dapat lebih terstruktur dan memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat setempat.Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk meningkatkan Indeks Wakaf Nasional di Riau, yang saat ini terus menunjukkan peningkatan berkat berbagai kolaborasi yang telah terjalin.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *