Pekanbaru, 21 Mei 2024 – Rapat koordinasi penting berlangsung di Lt. 1 Waqf Training Centre, BWI Provinsi Riau. Rapat ini membahas isu signifikan terkait tanah wakaf yang terkena dampak dari program pembangunan pemerintah. Beberapa tokoh penting hadir dalam pertemuan ini, termasuk H. Abd. Rasyid (Ketua BWI Riau), Sobri (Ketua Tim Wakaf), Dimas Pradhasumitra Mahardika (Kepala Tata Usaha BWI Riau), Budi Suhari (Divisi Pengelolaan Harta Benda Wakaf), M. Fakhri (Divisi Pengelolaan Harta Benda Wakaf), Masrizal (BWI Kota Pekanbaru), Febrian Indra W (Kasi Pertanahan DPUPR Riau), dan Brantos Hartono (Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan) beserta tim.
Rapat ini dibuka oleh H. Abd. Rasyid, yang memberikan sambutan serta arahan mengenai pentingnya rapat ini dalam konteks tanah wakaf yang terkena dampak program pembangunan. Dalam sambutannya, H. Abd. Rasyid menekankan bahwa harta benda wakaf memiliki status khusus yang tidak boleh diperjualbelikan, dipindahtangankan, atau ditukar. Harta benda wakaf adalah milik umat yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab dan bertujuan untuk kemaslahatan umat.
Namun, H. Abd. Rasyid juga menjelaskan bahwa terdapat pengecualian terhadap aturan tersebut. Jika penggunaan harta benda wakaf tersebut diperlukan untuk kepentingan umum dan kemaslahatan umat, maka ada kemungkinan untuk mengubah statusnya. Dalam hal ini, BWI Riau merekomendasikan kepada Dinas PUPR Riau sebagai pelaksana program pembangunan untuk mengajukan permohonan perubahan status harta benda wakaf. Proses ini harus dilakukan melalui Kementerian Agama RI, sesuai dengan Peraturan Kemenag RI No 1009 Tahun 2023.
H. Abd. Rasyid menekankan bahwa semua prosedur pengalihan status harta benda wakaf harus mengikuti regulasi yang berlaku. Dinas PUPR Riau diharapkan untuk melengkapi semua persyaratan yang diperlukan, termasuk dokumen sertifikasi tanah dan surat pernyataan penggunaan harta benda wakaf untuk kepentingan umum. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa perubahan status tersebut sesuai dengan aturan dan tetap menjaga prinsip dasar dari wakaf.
Dalam pertemuan ini, peserta rapat juga membahas detail teknis dan administrasi yang diperlukan untuk proses perubahan status harta benda wakaf. Sobri, sebagai Ketua Tim Wakaf, dan Dimas Pradhasumitra Mahardika, Kepala Tata Usaha BWI Riau, memberikan pandangan mereka mengenai pentingnya dokumentasi yang lengkap dan akurat. Sementara itu, Budi Suhari dan M. Fakhri dari Divisi Pengelolaan Harta Benda Wakaf memberikan masukan tentang pengelolaan aset wakaf agar tetap bermanfaat bagi umat.
Masrizal dari BWI Kota Pekanbaru turut serta memberikan perspektif lokal mengenai dampak dari program pembangunan ini terhadap tanah wakaf di wilayahnya. Sementara itu, Febrian Indra W dari DPUPR Riau dan Brantos Hartono dari Divisi Pembangunan Jalan dan Jembatan memberikan informasi tentang rencana pembangunan yang akan dilakukan serta dampaknya terhadap tanah wakaf.
Rapat ini menyimpulkan bahwa langkah-langkah yang harus diambil meliputi:
- Melengkapi semua persyaratan dengan lengkap sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
- Mengajukan permohonan perubahan status harta benda wakaf dengan melampirkan dokumen sertifikasi tanah dan surat pernyataan penggunaan harta benda wakaf untuk kepentingan umum.
Dengan demikian, rapat koordinasi ini menegaskan pentingnya kerja sama dan koordinasi yang baik antara berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa tanah wakaf yang terkena dampak pembangunan dapat dikelola sesuai dengan aturan yang berlaku demi kemaslahatan umat.