Pengurus Perwakilan BWI Kabupaten Pelalawan Resmi Ditetapkan untuk Masa Jabatan 2025–2028

 

Pelalawan – Badan Wakaf Indonesia (BWI) secara resmi menetapkan Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau untuk masa jabatan tahun 2025–2028. Penetapan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola dan pengembangan wakaf di tingkat daerah.

Penetapan pengurus tersebut dilakukan sebagai bagian dari implementasi amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang menegaskan peran BWI sebagai lembaga independen dalam pembinaan, pengelolaan, dan pengawasan perwakafan di Indonesia.

Dengan ditetapkannya kepengurusan baru ini, BWI Kabupaten Pelalawan diharapkan mampu menjalankan fungsi kelembagaan secara lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pengembangan wakaf produktif yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan umat.

 

Ketua BWI Perwakilan Provinsi Riau menegaskan bahwa pengurus yang ditetapkan memiliki tanggung jawab besar untuk mendorong optimalisasi potensi wakaf di Kabupaten Pelalawan, baik wakaf tanah, wakaf uang, maupun aset wakaf lainnya. Selain itu, pengurus juga diharapkan mampu memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, Kementerian Agama, nazhir, serta pemangku kepentingan terkait.

“BWI Kabupaten Pelalawan harus menjadi motor penggerak perwakafan daerah, tidak hanya dalam aspek administratif, tetapi juga dalam mendorong inovasi dan pemanfaatan wakaf secara produktif dan berkelanjutan,” tegasnya.

Masa jabatan 2025–2028 dinilai sebagai periode penting dalam menjawab tantangan pengelolaan wakaf ke depan, khususnya dalam meningkatkan literasi wakaf masyarakat serta memperkuat peran wakaf sebagai instrumen ekonomi dan sosial.

Dengan penetapan ini, BWI Kabupaten Pelalawan diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan daerah berbasis wakaf serta memperkuat ekosistem perwakafan di Provinsi Riau secara keseluruhan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *