
Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Provinsi Riau bersama Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir menggelar koordinasi sekaligus mediasi penyelesaian sengketa tanah wakaf seluas 140 hektar di Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, pada Selasa (21/10/2025).
Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua BWI Provinsi Riau beserta jajaran, perwakilan dari Kementerian Agama Provinsi Riau, serta tim dari Badan Hukum dari Pusat Jakarta. Dari pihak daerah turut hadir Kepala Kemenag Kabupaten Rokan Hilir, Camat Kubu, Kepala KUA Kecamatan Kubu, dan para kepala desa terkait.
Agenda ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara BWI dan Kemenag dalam memastikan pengelolaan aset wakaf berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip syariah. Selain membahas tata kelola wakaf di wilayah Rokan Hilir, kegiatan ini juga fokus pada upaya mediasi dan penyelesaian sengketa lahan wakaf seluas 140 hektar yang selama ini menjadi perhatian masyarakat setempat.

Ketua BWI Provinsi Riau menegaskan bahwa penyelesaian permasalahan wakaf harus mengedepankan asas musyawarah dan pendekatan hukum yang berkeadilan. BWI hadir bukan hanya sebagai lembaga pengawasan, tetapi juga sebagai mitra dalam mencari solusi terbaik agar tanah wakaf dapat kembali dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat

Sementara itu, perwakilan dari Kemenag Provinsi Riau menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan kolaboratif BWI dalam menangani permasalahan ini. Koordinasi lintas lembaga ini diharapkan menjadi model penyelesaian wakaf yang transparan dan berkeadilan di daerah lain
Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama untuk menindaklanjuti hasil mediasi dengan langkah-langkah konkret, termasuk verifikasi legalitas aset, penguatan peran nazhir, serta pengawasan berkelanjutan agar aset wakaf tersebut dapat segera dikelola secara produktif untuk kepentingan masyarakat.

