
Konsultasi Publik Pemantauan Pelaksanaan UU Wakaf, Badan Keahlian DPR RI Bahas Penguatan Regulasi dan Kelembagaan
*Pekanbaru, 4 Februari 2026* – Badan Keahlian DPR RI menggelar Konsultasi Publik dalam rangka pemantauan pelaksanaan Undang-Undang Wakaf pada Selasa (4/2/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Riau, Abdul Rasyid Suharto Pua Upa, M.Ed, bersama jajaran Divisi Pembinaan Nazhir dan Pengelola Badan Wakaf, Divisi Humas, Sosialisasi dan Literasi, serta Divisi Pendataan, Sertifikasi dan Ruislagh.
Dari DPR RI, hadir H. Ari Masyhiri bersama empat perwakilan Sekretariat Jenderal DPR RI. Kegiatan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dan masukan terkait implementasi UU Wakaf di daerah serta mengidentifikasi berbagai tantangan dalam pelaksanaannya.
Dalam rapat tersebut, sejumlah isu strategis menjadi fokus pembahasan. Salah satunya adalah perubahan nazhir untuk bangunan milik pemerintah yang berdiri di atas tanah wakaf. Hal ini dinilai memerlukan kejelasan regulasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari serta tetap menjaga prinsip syariah dalam pengelolaan wakaf.
Selain itu, dibahas pula terkait perubahan peruntukan tanah wakaf yang harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan perundang-undangan, agar tidak menyimpang dari ikrar wakaf dan tetap memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Isu lain yang turut menjadi perhatian adalah penghasilan atau gaji bagi pengurus BWI sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan profesionalisme kelembagaan. Dalam diskusi tersebut disampaikan pentingnya dukungan regulasi yang jelas agar pengelolaan wakaf dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berkelanjutan.

Konsultasi publik juga menyoroti perlunya regulasi daerah (Perda) dalam melindungi harta benda wakaf tetap, termasuk dukungan kebijakan terkait pembebasan atau keringanan biaya BPHTB serta percepatan sertifikasi tanah wakaf sebelum diwakafkan. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa aset wakaf di masa mendatang.
Selain aspek regulasi, penguatan kelembagaan BWI di daerah juga menjadi agenda penting. Penguatan ini mencakup peningkatan kapasitas nazhir, sistem pendataan yang terintegrasi, serta optimalisasi fungsi pembinaan dan pengawasan.
Ketua BWI Provinsi Riau, Abdul Rasyid Suharto Pua Upa, M.Ed, menyampaikan bahwa sinergi antara DPR RI, pemerintah daerah, dan BWI sangat dibutuhkan guna memastikan implementasi UU Wakaf berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan umat.
Melalui konsultasi publik ini, diharapkan lahir rekomendasi konkret yang dapat menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan wakaf di tingkat nasional maupun daerah, sehingga pengelolaan wakaf semakin kuat dari sisi hukum, kelembagaan, dan manfaat sosial-ekonominya.


