Pekanbaru, Selasa (7/10/2025) – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Provinsi Riau menerima kunjungan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pusat, bagian Regional Pengurus Tol Sumatera, bersama Kepala Desa Rimbo Panjang serta sejumlah nazhir dalam rangka konsultasi pembebasan tanah wakaf yang terdampak pembangunan Jalan Tol Rimbo Panjang.
Pertemuan berlangsung di Ruang WTC Lantai 1, Kantor BWI Riau, mulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh Ketua BWI Riau, H. Abdul Rasyid Suharto Pua Upa, M.Ed, beserta jajaran pengurus.
Koordinasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa proses pembebasan tanah wakaf dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, sesuai syariah, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan. BWI Riau berperan aktif dalam memberikan pendampingan serta pandangan kelembagaan terkait aspek keagamaan dan administratif agar penyelesaian lahan wakaf berjalan tertib dan berkeadilan.
Dalam forum tersebut, sejumlah poin penting menjadi pembahasan utama, antara lain:
Penambahan nazhir baru menggantikan nazhir sebelumnya yang telah meninggal dunia agar pengelolaan wakaf tetap sah dan berkesinambungan.
Penentuan tanah pengganti (istibdal) yang direncanakan berada di area sempadan, lahan yang telah dibeli oleh pihak masjid menggunakan dana infak jamaah.
Hasil appraisal tanah wakaf yang akan diruislagh dengan nilai sekitar Rp700 juta, berdasarkan hasil penilaian resmi pihak appraisal yang berwenang.
BWI Riau menegaskan pentingnya verifikasi dan validasi data dokumen wakaf yang terdampak untuk memastikan keabsahan hukum serta menghindari potensi sengketa di kemudian hari. Selain itu, BWI Riau menekankan bahwa nilai sosial dan fungsi ibadah dari tanah wakaf harus tetap dijaga melalui mekanisme penggantian yang sepadan.
Pertemuan berlangsung kondusif dan menghasilkan kesepahaman bersama. Sebagai tindak lanjut, BWI Riau, Dinas PUPR, dan Kepala Desa Rimbo Panjang sepakat mengadakan pertemuan lanjutan guna membahas detail teknis serta menuntaskan rekomendasi administrasi dan syariah dalam proses istibdal tanah wakaf tersebut.