
BWI Provinsi Riau Bahas Penataan Kepengurusan BWI Kabupaten Bengkalis
Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Riau melaksanakan koordinasi dan konsolidasi dengan Perwakilan BWI Kabupaten Bengkalis serta Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis pada 16–17 Desember 2025. Pertemuan ini difokuskan pada pembahasan kepengurusan Perwakilan BWI Kabupaten Bengkalis yang telah berakhir masa jabatannya.pada kesempatan ini di hadiri oleh ketua BWI Provinsi Riau dan Devisi Pendataan, Sertifikasi, dan Ruislagh.yaitu H.ABDUL RASYID SOEHARTO, M.Ed. dan H.SOBRI S.Ag
Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis dihadiri staf bagian Kesra yang bernama Hafizan, SHI dan dari Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis berkoordinasi dengan Penyelenggara Zakat dan Wakaf DR. H. Carles, MA beserta Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bukit Batu Drs. H. SyahrilMengingat amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dalam rangka menyinkronkan dan menyelaraskan tujuan undang-undang tersebut, maka untuk penguatan dan realisasi perwakafan dipandang perlu adanya penyempurnaan serta kajian teoritis dan regulasi yang lebih mapan guna mendukung perkembangan wakaf, khususnya di Provinsi Riau.
Seiring dengan hal tersebut, pengelolaan wakaf perlu membuka diri secara lebih elegan dan transparan untuk memperpendek mata rantai pengelolaan dan pengembangan wakaf, terutama dalam konteks ruislagh (tukar menukar harta benda wakaf).
Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang pada substansinya menekankan pada pengamanan aset wakaf serta pengembangan wakaf agar lebih produktif. Salah satu tantangan perwakafan saat ini adalah perubahan peruntukan tanah wakaf yang semula digunakan untuk tempat ibadah menjadi peruntukan yang lebih utama bagi kepentingan umum, sejalan dengan kebijakan pembangunan pemerintah baik secara nasional maupun daerah, sebagaimana tertuang dalam Rencana Umum Tata Ruang (RUTR).

Dalam konteks tersebut, Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Riau melaksanakan kegiatan koordinasi dan konsolidasi di Perwakilan BWI Kabupaten Bengkalis sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola dan pengembangan wakaf di daerah.
Kegiatan Koordinasi dan Konsolidasi Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Riau dengan pihak Kesra dan Kemenag Kabupaten Bengkalis untuk usulan kepengurusan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Bengkalis berjalan dengan baik,Pada pembicaraan ini disampaikan bahwa usulan kepengurusan yang sudah disampaikan tidak sesuai dengan format kepengurusan yang baru, sehingga perlu perbaikan sesuai format terbaru yang telah disampaikan kepada staf Bagian Kesra Pemda Kabupaten Bengkalis ,Menurut susunan kepengurusan yang sudah disampaikan sebelumnya juga ada perbaikan pada Dewan Pertimbangan dan juga jumlah kepengurusan yang disampaikan kurang dua orang untuk diusulkan tambahannya beserta format yang sudah diberikan
Kesimpulan Kegiatan Koordinasi dan Konsolidasi Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Riau bersama Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis menyepakati bahwa usulan kepengurusan Perwakilan BWI Kabupaten Bengkalis periode 2025–2030 wajib disusun dan diajukan sesuai dengan format kepengurusan yang telah ditetapkan.

