Pekanbaru, 25 September 2025 – Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Riau menghadiri kegiatan The 2nd Waqf Executive Forum yang digelar di Auditorium Kampus Utama Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI), Kamis (25/9). Forum ini menghadirkan Dr. Sami Al Salahat, Direktur International Institute of Islamic Waqf (IIIW) dari Yordania, sebagai narasumber utama.
Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara UMRI dan BWI Riau, serta ditaja oleh Lembaga Al Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) UMRI. Dari BWI Riau, hadir Ketua Perwakilan, H. Abdul Rasyid Suharto, Pua Upa, M.Ed, bersama Dimas Pradhasumitra, M.Sc, Kepala Sekretariat Perwakilan.
Dalam forum tersebut, Dr. Sami menegaskan bahwa wakaf adalah salah satu bentuk sedekah yang memberikan pahala abadi. Ia menyinggung sejarah awal praktik wakaf yang lahir pada masa Rasulullah SAW, ketika masyarakat berinisiatif mendukung dakwah dan pendidikan Islam meskipun belum ada institusi resmi yang mengelola.
“Wakaf menjadi sebab utama dalam kebangkitan umat Islam. Meskipun pada masa awal tidak ada institusi formal yang mengatur, wakaf mampu memberikan dampak besar bagi masyarakat,” jelas Dr. Sami dalam penyampaiannya.
Bagi BWI Riau, forum ini memiliki arti penting dalam memperluas cakrawala tentang pengelolaan wakaf, khususnya dengan menghadirkan perspektif internasional. Pemahaman yang lebih mendalam mengenai sejarah dan praktik wakaf global diharapkan dapat memperkaya strategi pengembangan wakaf produktif di daerah.
Kehadiran BWI Riau pada forum ini juga menandai komitmen lembaga untuk terus menjalin kolaborasi dengan perguruan tinggi. Sinergi antara dunia akademik dan lembaga wakaf menjadi salah satu kunci dalam memperkuat literasi, riset, dan inovasi di bidang wakaf, sehingga mampu memberi dampak nyata bagi masyarakat.
Melalui The 2nd Waqf Executive Forum, BWI Riau melihat adanya peluang untuk mengembangkan ekosistem wakaf produktif yang lebih luas, sejalan dengan visi menjadikan wakaf sebagai instrumen pemberdayaan umat. Forum ini juga menjadi ajang pertukaran gagasan yang bermanfaat dalam mendukung upaya memperkuat peran wakaf di tingkat daerah maupun nasional.